Respons Tom Lembong soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lainnya

Respons Tom Lembong soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lainnya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 14:06 WIB
Tom Lembong (Kurniawan/detikcom).
Tom Lembong (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi importasi gula. Nasib Tom Lembong berbeda dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya, yang kini masih harus melanjutkan proses hukum. Apa respons Tom Lembong?

Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

"Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari," kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya," tutur Tom.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus importasi gula tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8).

Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

"Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," ujarnya.

Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

Simak juga Video: Komisi Yudisial Bentuk Tim untuk Tangani Laporan Tom Lembong

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads