Sidang gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ditunda. Sidang terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga 26 Agustus.
"Majelis akan memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Hakim mengatakan panggilan tersebut merupakan pemanggilan terakhir. Hakim mengatakan sidang akan memasuki proses mediasi jika para tergugat tak hadir.
"Dengan catatan ini panggilan terakhir ya, kalau kemudian tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi nantinya," ujar hakim.
Usai sidang, Paiman meminta hakim bersikap tegas. Menurutnya, hakim dapat langsung memberikan putusan.
"Kami mengharapkan, hakim juga tegas, kalau nanti sidang ketiga nggak hadir, langsung saja proses selanjutnya seperti apa, kemudian mediasi nggak berhasil, langsung diputus saja," ujarnya.
Paiman menyesalkan absennya para tergugat. Dia menilai seharusnya para tergugat bisa menaati proses hukum.
"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik. Tetapi ya, baik gugatan pidana maupun perdata nggak datang," ujarnya.
Sebelumnya, Paiman Raharjo mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Paiman mengatakan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga berpengaruh terhadap kredibilitasnya sebagai akademisi. Sebagai informasi, Paiman yang menjabat Wamendes pada 2023-2024 juga merupakan dosen salah satu universitas swasta di Jakarta.
"Ini sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan. Sehingga mengganggu kredibilitas saya. Saya sebagai pendidik, bahkan saya selaku Rektor, ini orang banyak menyangsikan kredibilitas saya dan elektabilitas saya. Sehingga kami sebagai warga negara yang baik, ingin menuntut melalui jalur hukum," jelasnya.
Simak juga Video: Roy Suryo Absen di Sidang Gugatan Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi
(amw/haf)