Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar yang berada di sekitar persimpangan eks ITC Cibinong. Total sebanyak 52 bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan.
"Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban terhadap 52 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di beberapa titik lokasi," kata Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Selasa (12/8/2025).
Penertiban dilakukan pada Senin (11/8). Anwar menyebut penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021.
"Yang ditertibkan di sepanjang Jalan H Moh Ashari, dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja," ungkapnya.
Selama penertiban, petugas memberikan imbauan untuk tidak beraktivitas di area yang dilarang. Di antaranya di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, serta di luar batas pagar yang telah ditentukan pemerintah.
"Sebanyak 80% PKL sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan barang-barangnya ke tempat relokasi yang sudah disediakan," ucapnya.
Setelah penertiban, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan puing-puing dan sisa material yang kemudian dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) guna menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
"Kegiatan penertiban berjalan dengan lancar dan efektif. Pasca-penertiban, para PKL tersebut agar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah lainnya sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang sudah direncanakan sebelumnya," pungkasnya.
Simak juga Video: Aksi Arogan Satpam Tendang Lapak PKL di Kendal Berujung Dimediasi
(rdh/lir)