Polisi menangkap Aditya Hanafi (27) karena diduga melakukan pembunuhan terhadap KLP alias Tiwi (30) yang merupakan rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut). Pembunuhan ini diduga dipicu Aditya yang kehabisan uang gara-gara kalah judi online (Judol) Rp 130 juta.
"Jadi untuk motifnya pelaku, karena kan pelaku ini sementara ini dia ini kan punya utang di mana-mana. Nah Hutang itu diakibatkan karena kecanduan dia bermain judi online," kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Habiem menyebut Aditya Hanafi mengajukan pinjaman di bank sekitar awal Juli. Setelah uang pinjaman itu cair, pelaku melakukan deposit untuk bermain judi online dan kalah.
"Nah niat awalnya kan untuk melunasi hutang-hutangnya. Ternyata pada saat uang dari pinjaman itu cair dia lakukan deposit untuk bermain judi," ujar Habiem.
"Sekitar Rp 130 juta lebih itu rata satu malam, satu malam habis dia untuk main judi. Jadi sisa rekeningnya kan tinggal nol nih, sedangkan dia udah mau nikah nih kan," lanjut dia.
(ond/haf)