5 Hal Diungkap Usai Sopir Truk Buang Tinja ke Selokan Ditangkap

5 Hal Diungkap Usai Sopir Truk Buang Tinja ke Selokan Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 08:32 WIB
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta. (Devi P/detikcom)
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Truk penyedot tinja berulah lagi. Kini, ditemukan tiga sopir truk membuang limbah tinja sembarangan ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (Jaktim).

Kelakuan para sopir itu sempat tertangkap basah dan berujung ditindak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Para sopir dan perusahaan pun terancam sanksi dari pemprov.

Simak fakta-faktanya dirangkum detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Awal Mula Terungkap

Tiga truk berwarna kuning itu sempat terekam warga dan viral di media sosial (medsos) saat membuang limbah tinja ke saluran air, Sabtu (9/8) siang. Dalam foto, terlihat truk tersebut membuang limbah ke got menggunakan selang.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan juga teman-teman (wartawan) ini juga Pak yang menangkap basah mereka, karena lokasi pembuangan itu tempat tongkrongannya teman-teman ya, yang videoin, langsung jadi rame," kata pejabat humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Senin (11/8).

Dari situ, Dinas LH DKI pun melakukan pelacakan. Kemudian diketahui kendaraan dan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan itu.

"Jadi video itu ya dari teman-teman ini juga yang dapat barang buktinya. Hasil dari penindak lanjutan terhadap video tersebut, kita tahu nomor polisinya, kita lacak, dan kita cari tahu siapa pemiliknya, dan akhirnya kita berhasil melakukan penindakan hari ini," jelasnya.

"Nah langsung juga hari ini kita tahan kendaraannya, terus kita periksa pelakunya, dan beriringan dengan ini sebenarnya belum selesai ya proses pem-BAP-annya," tambahnya.

2. Bikin Warga Jijik

Tiga truk yang membuang tinja sembarangan itu membuat warga heran dan jijik. Sejumlah warga yang sedang beraktivitas di sekitar Jalan DI Panjaitan mengaku heran melihat tiga truk pengangkut limbah diduga tinja tersebut membuang muatannya secara terang-terangan ke saluran air.

"Saya melihat ada tiga truk berhenti, lalu sopir menurunkan selang langsung ke got. Tidak hanya satu truk ya, saya lihat tiga truk melakukan hal yang sama," kata warga, Junaedi (39), dilansir Antara, Senin (11/8).

Tiga truk sedot tinja diduga membuang limbah domestik ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jaktim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberi sanksi. (ANTARA/Siti N)Tiga truk sedot tinja diduga membuang limbah domestik ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jaktim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberi sanksi. (ANTARA/Siti N)

Junaedi awalnya penasaran melihat ada truk yang berhenti di pinggir jalan. Saat didekati, ternyata ada dua truk lainnya yang juga sedang berhenti dan membuang limbah ke saluran air tersebut.

"Awalnya penasaran aja itu truk apa berhenti di got terus ada selang. Pas saya deketin, ternyata ada tiga truk sama pengemudinya lagi nurunin selang buang limbah di got itu," ujar Junaedi.

Saksi lain, warga Cipinang Cempedak bernama Budi (43), menduga truk-truk pengangkut limbah yang berhenti di sepanjang Jalan DI Panjaitan itu sengaja membuang muatannya ke saluran air. Dia merasa jijik karena pembuangan limbah ke selokan warga tersebut bisa mengganggu kenyamanan akibat bau tidak sedap dan berpotensi menimbulkan penyakit.

"Akibatnya kan radius sekitar berapa meter bisa tercium baunya. Mengganggu juga, bau tak sedap. Takutnya bisa bawa kuman penyakit. Meskipun saluran airnya nyambung ke kali, ya harusnya jangan sembarangan, kan ada tempatnya buat pembuangan," tutur Budi.

3. Cabut Izin Perusahaan

Dinas LH DKI Jakarta mengungkap satu perusahaan truk PT Ogan Sejahtera yang berulang kali membuang tinja ke selokan di Jakarta Timur. DLH DKI bakal mencabut izin perusahaan tersebut.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengatakan penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Minggu (10/8) menindaklanjuti laporan.

Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta. (Devi P/detikcom)Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim ditindak. (Devi P/detikcom)

"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B-9043-TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B-9422-TFA dan B-9225-QA," ujar Hugo saat jumpa pers di Graha Intirub, Jaktim, Senin (11/8).

Hasil pemeriksaan menunjukkan armada B-9043-TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini disebut pernah melakukan pelanggaran yang sama sejak 2022.

"Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dengan truk berpelat B-9053-TFA dan 21 November 2022 dan pelat B-9631-UFA," jelas Hugo.

Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, yaitu B-9225-QA milik Dwi dan B-9422-TFA milik Alan. Hugo menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada pemilik truk.

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.

4. Akan Disidang Tipiring

Tiga pemilik truk itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Saat ini sedang diproses pemeriksaan masih berlangsung dan nanti akan dilakukan sidang tipiring di lokasi pengadilan negeri ya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi lokasinya locus-nya nanti akan ditentukan. Bisa di wali kota, bisa juga di pengadilan," ujar Hugo Efraim.

5. Terancam Denda Rp 20 Juta

Kasi Ops Satpol PP Jaktim Charles Siahaan menyebut pemilik perusahaan tinja yang ditangkap akan diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke sidang tipiring. Charles mengatakan pelaku dikenai Pasal 21 ayat C Perda 8 Tahun 2007 dengan dengan sanksi maksimal Rp 20 juta.

"Nah, pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang bunyinya setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Nah, dendanya nanti itu adalah hakim yang menentukan maksimalnya bisa Rp 20 juta," tuturnya.

Simak juga Video: Tempat Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Sampah dan Buangan Tinja
Halaman 5 dari 4
(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads