Ancaman 12 Tahun Bui bagi ART-Sekuriti Perekam Majikan Bugil di Bekasi

Ancaman 12 Tahun Bui bagi ART-Sekuriti Perekam Majikan Bugil di Bekasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 07:36 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Favor_of_God)
Jakarta -

Sejoli asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti di Bekasi harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah ketahuan merekam diam-diam majikan saat tidak berbusana. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penajara atas kasus ITE tersebut.

Kedua tersangka, DA (18) dan MFR (23) kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka DA mengaku bahwa mereka merekam karena dipaksa dan diancam oleh pacarnya, MFR.

Sementara sang pacar, MFR, mengaku memaksa DA untuk merekam korban dengan harapan agar DA ditegur oleh majikan dan dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini diketahui oleh suami korban yang awalnya memantau aktivitas anak-anaknya di rumahnya secara remote. Sang suami yang berada di luar kota melihat kejanggalan gerak-gerik yang dilakukan ART DA tersebut.

ADVERTISEMENT

ART dan Sekuriti Terancam 12 Tahun Bui

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (11/8).

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Motif ART dan Sekuriti Rekam Majikan

Polisi mengungkap alasan tersangka DA merekam majikannya saat telanjang karena diancam pacar akan disebarkan videonya. Sementara tersangka MRF mengaku memasksa DA untuk merekam majikannya dengan harapan DA dipecat.

"(MRF) meminta (DA) merekam dengan harapan diketahui oleh majikannya yang akan mengambil tindakan menegur atau memberhentikan yang bersangkutan," kata Kombes Kusumo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Diketahui, ART berinisial DA dan sekuriti berinisial MFR memiliki hubungan asmara. Menurut pengakuan DA, MFR memaksa merekam majikannya, DK, saat tidak mengenakan busana.

"Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," katanya.

Video Belum Tersebar

Kapolres mengatakan bahwa rekaman video korban sedang telanjang itu dikirim DA kepada pacarnya, MFR. Namun, polisi memastikan rekaman video tersebut belum tersebar luas.

"Bukan transaksional. Pacar Tersangka (MFR) merasa cemburu karena Tersangka (DA) mempunyai hubungan dengan pria lain," imbuhnya.


Kronologi Perekaman

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus ini terungkap setelah suami korban mengecek CCTV di rumah. Diketahui, suami korban saat itu sedang bekerja di luar kota.

"Kejadian ini terungkap setelah suami daripada korban yang berada di Berau, Kalimantan, ini melihat CCTV," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/8/2025).

Saat itu, suami korban membuka rekaman CCTV dengan maksud ingin melihat aktivitas anak serta istrinya. Namun, sang suami melihat ada aktivitas janggal dilakukan oleh DA yang sedang bermain bersama anaknya.

"Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," terang Kusumo.

Suami korban yang mengetahui hal ini lantas menghubungi istrinya dan menceritakan kejadian yang dia lihat. DK kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada pelaku dan pelaku DA mengakuinya.

Majikan Direkam Usai Mandi

Aksi bejat tersangka DA ini dilakukan saat korban selesai mandi dan masih memakai handuk. Korban yang tidak sadar saat itu, dengan biasa menggunakan pakaian setelah mandi hingga selesai.

"Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA," jelas Kusumo.

Simak juga Video: Dokter PPDS UI Pelaku Perekam Mahasiswi Mandi Diberhentikan
Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads