Awal Mula 3 Truk Ketahuan Buang Tinja di Selokan Jaktim

Awal Mula 3 Truk Ketahuan Buang Tinja di Selokan Jaktim

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 20:01 WIB
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta. (Devi P/detikcom)
Foto: Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Tiga pemilik truk yang membuang tinja ke selokan di Jakarta Timur (Jaktim) telah ditindak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Dinas LH menyampaikan awal mula kejadian kelakuan sopir itu terungkap.

Kasi Gakkum Dinas LH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menceritakan pihaknya mendapat aduan dari warga serta wartawan mengenai dugaan pembuangan tinja sembarangan dari kendaraan tinja di sekitar jalan DI Panjaitan. Dia menyebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan aduan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas LH DKI, kata Hugo, turut melakukan penyisiran di sepanjang jalan DI Panjaitan hingga Jalan Sutoyo dari Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8). Kemudian pada Senin (11/8) satu armada berpelat B-9043-TNA berhasil ditemukan.

"Dari pengemudi kendaraan B-9043-TNA kita interview dan oleh tim dilakukan tanya jawab. Akhirnya karena mereka tongkrongannya sama, mereka menunjukkan lokasi-lokasi armada B-9225-QA dan B-9422-TFA," kata Hugo saat jumpa pers di Graha Intirub, Jaktim, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ketiga sopir kemudian dilakukan penahanan dan digiring oleh pihaknya, anggota Polres Jakarta Timur dan Satpol PP Jakarta Timur.

"Selanjutnya setelah kita lakukan penangkapan pengemudi, kendaraan kita giring di lokasi di Graha Intirub untuk dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan pemiliknya," tuturnya.

Tonton juga video "Tempat Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Sampah dan Buangan Tinja" di sini:

Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menceritakan para sopir sempat tertangkap basah saat melakukan aksinya. Dia menyebut ulah para sopir itu langsung direkam dan menjadi bukti pelanggaran.

"Kebetulan juga teman-teman (wartawan) ini juga Pak yang menangkap basah mereka, karena lokasi pembuangan itu tempat tongkrongannya teman-teman ya, yang video-in, langsung jadi rame," ucap Yogi.

Dari situ, Dinas LH DKI pun melakukan pelacakan. Kemudian diketahui kendaraan dan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan itu.

"Jadi video itu ya dari teman-teman ini juga yang dapat barang buktinya. Hasil dari penindak lanjutan terhadap video tersebut, kita tahu nomor polisinya, kita lacak, dan kita cari tahu siapa pemiliknya, dan akhirnya kita berhasil melakukan penindakan hari ini," jelasnya.

"Nah langsung juga hari ini kita tahan kendarannya, terus kita periksa pelakunya, dan beriringan dengan ini sebenarnya belum selesai ya proses pem-BAP annya," tambahnya.

Akan Disidang Tipiring

Diketahui tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta.

"Saat ini sedang diproses pemeriksaan masih berlangsung dan nanti akan dilakukan sidang tipiring di lokasi pengadilan negeri ya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi lokasinya locus-nya nanti akan ditentukan. Bisa di wali kota, bisa juga di pengadilan," ujar Hugo.

Kasi Ops Satpol PP Jaktim Charles Siahaan menyebut pemilik perusahaan tinja yang ditangkap akan diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke sidang tipiring.

"Setelah kita lakukan penangkapan, tertangkap tangan. Proses selanjutnya adalah proses BAP untuk kita tindak lanjuti ke sidang tipiring," ujar Charles.

Charles mengatakan pelaku dikenai Pasal 21 ayat C Perda 8 Tahun 2007 dengan dengan sanksi maksimal Rp 20 juta.

Halaman 4 dari 3
(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads