KPK Tegaskan Bakal Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

KPK Tegaskan Bakal Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

Adrial akbar - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 19:47 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi. KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan bakal mengusut tuntas perkara ini.

"KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Kasus ini harus diusut tuntas agar pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kasus ini bisa dimintai pertanggungjawaban. Dalam pengusutan perkaranya, KPK berlandaskan alat bukti yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pindahan korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, ditelusuri oleh KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kerugian Negara Rp 1 T Lebih

Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranta mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

Tonton juga video "KPK Usut Kenapa Dana CSR BI-OJK Cair Harus Lewat Anggota Komisi XI" di sini:

(ial/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads