Petugas Upacara 17 Agustus 2025, Ini Susunan dan Tugasnya

Petugas Upacara 17 Agustus 2025, Ini Susunan dan Tugasnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 18:31 WIB
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih
Ilustrasi upacara bendera (Foto: Getty Images/Lutfi Hanafi)
Jakarta -

Upacara bendera dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar pada 17 Agustus 2025. Menjelang pelaksanaan, susunan petugas dan pembagian tugas perlu dipersiapkan agar upacara berjalan khidmat.

Susunan petugas dan tugasnya dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturan tersebut, pelaksana upacara dibagi menjadi pejabat upacara dan petugas upacara.

Pejabat upacara meliputi pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara, dan pemandu upacara. Sementara itu, petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, pembaca doa, pemimpin lagu atau dirigen, kelompok pengibar bendera, serta kelompok paduan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upacara 17 Agustus di Sekolah

Berikut susunan petugas upacara 17 Agustus di sekolah dan tugasnya:

ADVERTISEMENT
  • Pembina Upacara
    Biasanya dijabat kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  • Pemimpin Upacara
    Peserta didik yang ditunjuk untuk memimpin jalannya upacara di sekolah.
  • Pengatur Upacara
    Guru yang bertugas menyiapkan rencana acara dan seluruh kebutuhan pelaksanaan upacara.
  • Pemandu Upacara
    Peserta didik di bawah bimbingan guru yang membacakan acara jalannya upacara.
  • Pembawa Naskah Pancasila
    Peserta didik yang membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada pembina upacara dan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
  • Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
    Peserta didik yang membacakan teks Pembukaan UUD 1945 sesuai jadwal.
  • Pembaca Doa
    Peserta didik yang memimpin doa pada waktu yang telah ditentukan.
  • Pemimpin Lagu/Dirigen
    Peserta didik yang memimpin nyanyian lagu Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional.
  • Kelompok Pengibar Bendera
    Peserta didik yang menyiapkan dan menaikkan bendera pada waktu yang ditetapkan.
  • Kelompok Paduan Suara
    Peserta didik yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional bersama peserta upacara.

Upacara 17 Agustus di Instansi

Susunan pejabat dan petugas upacara 17 Agustus di instansi atau lembaga pemerintahan umumnya serupa dengan upacara di sekolah. Namun, pelaksananya adalah berasal dari pejabat dan pegawai instansi tersebut.

Pembina upacara biasanya dijabat pejabat pemerintahan atau tokoh masyarakat setempat sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tonton juga video "Cak Imin Sebut Akan Ada Upacara HUT RI di IKN" di sini:

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads