DLH DKI Bakal Cabut Izin Perusahaan Pembuang Tinja ke Selokan di Jaktim

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 18:17 WIB
Tiga truk sedot tinja diduga membuang limbah domestik ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jaktim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberi sanksi. (ANTARA/Siti N)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap satu perusahaan truk PT Ogan Sejahtera yang berulang kali membuang tinja ke selokan di Jakarta Timur. DLH DKI bakal mencabut izin perusahaan tersebut.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengatakan penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Minggu (10/8) menindaklanjuti laporan.

"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B-9043-TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B-9422-TFA dan B-9225-QA," ujar Hugo saat jumpa pers di Jaktim, Senin (11/8).

Hasil pemeriksaan menunjukkan armada B-9043-TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini disebut pernah melakukan pelanggaran yang sama sejak 2022.

"Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dengan truk berpelat B-9053-TFA dan 21 November 2022 dan pelat B-9631-UFA," jelas Hugo.

Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, yaitu B-9225-QA milik Dwi dan B-9422-TFA milik Alan. Hugo menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada pemilik truk.

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.

Tonton juga video "Tempat Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Sampah dan Buangan Tinja" di sini:




(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork