Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jakarta Timur (Jaktim) akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta.
"Saat ini sedang diproses pemeriksaan masih berlangsung dan nanti akan dilakukan sidang tipiring di lokasi pengadilan negeri ya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi lokasinya locus-nya nanti akan ditentukan. Bisa di wali kota, bisa juga di pengadilan," ujar Kasi Gakkum Dinas LH DKI Jakarta, Hugo Efraim, saat jumpa pers di Graha Intirub, Jaktim, Senin (11/8/2025).
Kasi Ops Satpol PP Jaktim Charles Siahaan menyebut pemilik perusahaan tinja yang ditangkap akan diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke sidang tipiring.
"Setelah kita lakukan penangkapan, tertangkap tangan. Proses selanjutnya adalah proses BAP untuk kita tindak lanjuti ke sidang tipiring," ujar Charles.
Charles mengatakan pelaku dikenai Pasal 21 ayat C Perda 8 Tahun 2007 dengan dengan sanksi maksimal Rp 20 juta.
"Nah, pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang bunyinya setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Nah, dendanya nanti itu adalah hakim yang menentukan maksimalnya bisa Rp 20 juta," tuturnya.
Tonton juga video "Tempat Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Sampah dan Buangan Tinja" di sini:
(jbr/jbr)