3 Pemilik Truk Buang Tinja ke Selokan Jaktim Terancam Denda Rp 20 Juta

3 Pemilik Truk Buang Tinja ke Selokan Jaktim Terancam Denda Rp 20 Juta

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 17:51 WIB
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta. (Devi P/detikcom)
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta. (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jakarta Timur (Jaktim) akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta.

"Saat ini sedang diproses pemeriksaan masih berlangsung dan nanti akan dilakukan sidang tipiring di lokasi pengadilan negeri ya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi lokasinya locus-nya nanti akan ditentukan. Bisa di wali kota, bisa juga di pengadilan," ujar Kasi Gakkum Dinas LH DKI Jakarta, Hugo Efraim, saat jumpa pers di Graha Intirub, Jaktim, Senin (11/8/2025).

Kasi Ops Satpol PP Jaktim Charles Siahaan menyebut pemilik perusahaan tinja yang ditangkap akan diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke sidang tipiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita lakukan penangkapan, tertangkap tangan. Proses selanjutnya adalah proses BAP untuk kita tindak lanjuti ke sidang tipiring," ujar Charles.

Charles mengatakan pelaku dikenai Pasal 21 ayat C Perda 8 Tahun 2007 dengan dengan sanksi maksimal Rp 20 juta.

ADVERTISEMENT

"Nah, pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang bunyinya setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Nah, dendanya nanti itu adalah hakim yang menentukan maksimalnya bisa Rp 20 juta," tuturnya.

Tonton juga video "Tempat Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Sampah dan Buangan Tinja" di sini:

Dia mengatakan barang bukti tiga truk tersebut ditahan selama 1x24 jam untuk penyidikan. Polisi akan memperpanjang jika dibutuhkan pendalaman lagi.

3 Truk Buang Tinja di Jaktim

Sebelumnya diberitakan, tiga truk sedot tinja diduga membuang limbah domestik ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jaktim. DLH DKI telah menangkap sopir tersebut.

"Sudah ditangkap, sedang diperiksa," kata pejabat humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, Senin (11/8).

Momen 3 truk berwarna kuning membuang limbah tinja ke saluran air itu terekam kamera warga dan viral di media sosial (medsos). Dalam foto, terlihat truk tersebut membuang limbah ke got menggunakan selang pada Sabtu (9/8) siang.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads