Pemprov Banten Minta TPA Bangkonol Pandeglang Urus Amdal Usai Perluasan Lahan

Pemprov Banten Minta TPA Bangkonol Pandeglang Urus Amdal Usai Perluasan Lahan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 17:23 WIB
Jalur masuk TPA Bangkonol di Pandeglang (Aris/detikcom)
Jalur Masuk TPA Bangkonol di Pandeglang (Aris/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengirimkan sampah ke TPA Bangkonol, Pandeglang. Namun Pemerintah Provinsi Banten meminta TPA Bangkonol mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Silakan saja kalau mau kerja sama, tetapi harus diurus dulu kesesuaian perizinannya, railing-nya. Karena dari Tangsel itu per hari 500 ton, berarti 500 ton itu harus ada kapasitasnya nanti di amdal, teknologi apa yang akan diterapkan, dan pengelolaannya seperti apa. Yang penting tidak boleh open dumping, minimal harus sanitary landfill," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, Senin (11/8/2025).

Wawan menegaskan sampai saat ini TPA Bangkonol belum memiliki amdal dari Pemprov Banten. Ia meminta pihak TPA segera mengurus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum. Mungkin lagi diurus," ujarnya.

Menurut Wawan, sebelumnya TPA Bangkonol menjadi tempat pembuangan sampah skala kecil sehingga hanya memiliki izin UKL-UPL. Karena ada perluasan lahan dan penambahan tonase sampah, Wawan meminta TPA Bangkonol wajib memiliki amdal.

ADVERTISEMENT

"Kalau selintas, di kita kabupaten/kota itu kan lintas kapasitas di atas 5 hektare harus amdal. Kalau kapasitas tonase sampah di bawah 500 ton, biasanya cukup UKL-UPL dan kewenangan kabupaten. Nah, sekarang sudah 500 ton per hari, lebih dari 500 harus amdal," ujarnya.

Wawan juga mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. Ia meminta Pemkab Pandeglang segera mengurus amdal hingga memastikan kompensasi bagi warga terdampak bau.

"Kan saya sudah sampaikan ke Ibu Bupati, 'Bu, nanti tolong diselesaikan izin-izinnya, perubahan persetujuan lingkungannya, dan perhatikan kompensasi masyarakat yang terdampak,'" kata Wawan.

Sebelumnya, sejumlah warga menolak kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan terkait penampungan sampah. Pemkab Pandeglang menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan infrastruktur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.

"Kita hari ini tengah melakukan proses seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang diminta oleh KLH. Timnya sudah datang, dan mereka mengapresiasi bahwa ada kemajuan dari Pandeglang menuju ke sanitary landfill," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang, Winarno, kepada wartawan, Jumat (8/8).

Winarno mengatakan TPA itu telah meninggalkan sistem open dumping yang membuat sampah hanya ditumpuk. Ia menyebutkan sampah di TPA akan diolah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).

"Kita sudah control landfill. Open dumping itu dibiarkan, kita ada perlakuan. Pertama, kita mengolah menjadi BBJP, kedua menjadi maggot, kemudian dilakukan penutupan dengan tanah uruk sekitar 3 hari atau satu minggu sekali. Kalau sanitary landfill harus setiap hari," jelasnya.

Ia menambahkan, efektivitas kerja sama pengelolaan sampah itu baru bisa dinilai setelah berjalan.

"Nanti efektif atau tidaknya harus dibuktikan, ada tahapan atau rencana aksi yang perlu kita lalui," ucapnya.

Winarno juga menjelaskan alasan Pemkab Pandeglang menerima permintaan dari Tangsel. Selain menambah pendapatan asli daerah, TPA Bangkonol masih mampu menampung sekitar 700 ton sampah per hari.

"Kalau pertimbangannya bukan menerima atau menolak, awalnya surat permohonan dari Tangsel, kemudian dijawab oleh Bupati dan ditindaklanjuti oleh tim koordinasi kerja sama daerah. Alasan bisa menerima karena kami masih bisa menampung antara 500 sampai 700 ton sehari, sementara hari ini baru 160 ton," ujarnya.

Tonton juga video "TPA Ilegal Menjamur, Semarang - Demak Bersatu!" di sini:

Halaman 3 dari 2
(aik/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads