Kronologi Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulsel

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 15:47 WIB
Barang Bukti 80 Kg Sabu di Pare-pare (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyelundupan itu terungkap setelah Bareskrim mendapat informasi dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan investigasi bersama di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare, sejak 27 Juli 2025.

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare," kata Eko melalui keterangannya, Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan timnya melakukan penyelidikan di lokasi itu. Hasilnya, tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang.

Berdasarkan pantauan, mobil itu menurunkan dua orang. Keduanya kemudian naik ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.

"(Mobil itu) menurunkan dua orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih. Adapun gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan," jelas Eko.

Tim gabungan kemudian mengejar hingga akhirnya menangkap ketiga orang tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam bentuk teh China di dalam mobil tersebut.

"Barang bukti 80 bungkusan teh China 'Gyanyinwang' hijau dengan berat bruto 80 kilogram diduga sabu," ujarnya.

Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp 20 juta dari para pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit mobil dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni B (37) dan MA (54). Sementara satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.

"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Parepare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya," ujarnya.

Simak juga Video: Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain, 1 WN Australia Ditangkap




(ond/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork