MAKI Klaim Serahkan Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Sulit Dilacak ke KPK

MAKI Klaim Serahkan Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Sulit Dilacak ke KPK

Adrial akbar - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 14:25 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat tersebut sulit ditemukan.

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024.Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Kembali ke Boyamin, dia mengatakan banyak ketentuan yang dilanggar terkait SK itu. Salah satunya, katanya, batasan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dia mengatakan urusan kuota itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

"Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019)," ujarnya.

Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang. Menurutnya, SK yang dibuat saat era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang tersebut.

"Bahwa penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa," ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).

KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji 2024 yang diduga tidak sesuai aturan. Asep belum menjelaskan lebih lanjut siapa pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tuturnya.

Simak juga Video: Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads