Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang di Jakarta, 11-13 Agustus 2025. Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat kerja sama di bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong karya dan inovasi Indonesia bersaing di pasar global.
Dalam pertemuan di Graha Pengayoman, Supratman menginisiasi Protokol Jakarta, yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan kebutuhan masyarakat menikmati hasil karya. Usulan ini disambut positif Daren Tang, yang meminta Indonesia membawanya ke forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Desember 2025.
"Kami berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Kerja sama dengan WIPO akan mempercepat penyusunan peta jalan KI nasional yang komprehensif, terukur, dan berpihak pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat," ujar Supratman dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Supratman menginisiasi Protokol Jakarta untuk menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan kebutuhan publik dalam menikmati karya. Usulan ini disambut positif Daren Tang, yang meminta Indonesia mempresentasikannya di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Desember 2025.
"Mekanisme ini akan melahirkan sebuah rezim internasional yang menciptakan ekosistem hak cipta berbasis transparansi, dengan tujuan membangun keseimbangan antara hak pencipta dan platform global yang mewakili konsumen global yang menikmati hasil karya pencipta," ucap Supratman.
Selama tiga hari di Indonesia, Daren Tang dijadwalkan meninjau program dukungan dan inisiatif pembangunan kapasitas hasil kolaborasi WIPO dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ia juga akan berdialog dengan pejabat pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas kreatif untuk merumuskan strategi bersama memanfaatkan KI sebagai alat peningkatan daya saing nasional.
"Indonesia punya potensi besar menjadi kekuatan kreatif dan inovatif. Melalui kerja sama yang erat, kita dapat membangun ekosistem KI yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda dan pelaku UMKM," kata Daren Tang.
Salah satu agenda utama kunjungan ini adalah menghadiri pembukaan The Cross-Regional Forum on IP and the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystems of Asia and Latin America pada 13-16 Agustus 2025 di SMESCO, Jakarta.
Forum ini menjadi ajang pertemuan para ahli, pembuat kebijakan, dan kreator dari Asia serta Amerika Latin untuk memperkuat ekosistem kreatif lintas kawasan.
Kunjungan ini juga menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2023 antara WIPO dan DJKI yang melahirkan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) pada 17 Agustus 2024.
EKII berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas dan peningkatan profesionalisme di bidang KI. Diskusi akan difokuskan pada penguatan peran EKII dalam mencetak SDM yang memahami dan mampu memanfaatkan KI secara optimal.
Salah satu keluaran yang diharapkan adalah peta jalan KI nasional yang memuat tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang. Peta jalan ini akan memprioritaskan edukasi publik, peningkatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.
Kemenkum juga mengajak masyarakat aktif melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran resmi KI seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.
Perlindungan KI tak hanya memberi hak eksklusif, tapi juga membuka peluang komersialisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan reputasi karya di tingkat global.
Dengan kolaborasi erat Kemenkumham melalui DJKI dan WIPO, diharapkan lahir budaya inovasi Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, menjadikan KI sebagai motor penggerak utama kemajuan bangsa di tengah persaingan global.
Simak juga Video: Respons LMKN soal Musisi yang Bebaskan Lagu Diputar Tanpa Royalti