Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). PPATK menyatakan tak pernah memblokir rekening bank Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.
"Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Fithriadi mengatakan rekening tersebut tidak aktif dalam jangka waktu 6 bulan. Dia mengatakan rekening itu juga termasuk dalam daftar yang disampaikan pihak bank kepada PPATK.
"Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," ujarnya.
Fithriadi mengatakan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank, bukan PPATK. Dia mengatakan rekening itu juga sudah aktif lagi.
"Ya karena sesuai mekanisme di bank, ada rekening yang terkait dengan beliau tidak aktif selama 6 bulan. Bank mengkategorikannya secara sistem masuk dalam dormant dan itu pembukaannya ataupun reaktifasinya hanya tinggal menghubungi bank," ucapnya.
(ial/haf)