Sebanyak empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas karena dianiaya senior. Sebanyak 16 prajurit lainnya masih diperiksa.
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Wahyu mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," ujarnya.
16 Prajurit Lain Masih Diperiksa
Ada 16 prajurit TNI lain yang masih dalam pemeriksaan terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," tuturnya.
Prada Lucky diduga tewas karena dianiaya senior sesama prajurit TNI. Prada Lucky diketahui baru menjadi anggota selama dua bulan. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo.
Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, Sabtu kemarin. Orang tua Prada Lucky tidak kuasa menahan tangisnya saat peti jenazah hendak ditutup untuk prosesi pemakaman.
(kny/idn)