Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tiga Panglima pasukan elite TNI. Pucuk pimpinan pasukan elite ini kini dijabat perwira tinggi bintang tiga.
Tiga panglima pasukan elite itu dilantik dalam Upacara Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Tiga Panglima pasukan elite TNI yang dilantik adalah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Korps Marinir TNI AL, dan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU. Prosesi pelantikan itu ditandai dengan penekan sirine dan penembakan meriam.
Panglima korps yang dilantik yakni Letjen TNI Djon Afriandi sebagai Panglima Kopassus (Pangkopassus). Djon sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD.
Selanjutnya, Letjen TNI (Mar) Endi Supardi ditunjuk menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar). Endi sebelumnya menjabat sebagai Komandan Marinir (Dankormar).
Kemudian ada Marsekal Madya (Marsdya) Deny Muis ditunjuk menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat). Sebelumnya Deny menjabat sebagai Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat).
Sebelum pelantikan ini, para Komandan Korps diisi oleh perwira tinggi bintang dua. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi tentara nasional Indonesia.
Prabowo kemudian menerbitkan Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perpres itu, Presiden menjadikan Pangkormar, Pangkopassus dan Pangkorpasgat sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Pelantikan Pangkohanudnas
Dalam perpres yang sama, Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.
Kohanudnas pun dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas), yang juga perwira bintang tiga TNI AU.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam kebijakan rotasi dan mutasinya, yang ditetapkan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 pada tanggal 27 Mei 2025, telah menetapkan Marsekal Madya TNI Andyawan Martono, yang semula menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU, menjadi Pangkohanudnas.
Terkait ruang lingkup tugasnya, Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang dipimpin oleh Komandan Lantamal dengan pangkat bintang satu pun saat ini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin oleh Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut yang diisi oleh perwira tinggi TNI AL bintang dua. Ketentuan mengenai Komando Daerah TNI AL diatur di antaranya dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 84 Tahun 2025.
(kny/idn)