Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan surat edaran bersama soal penggunaan sound system yang mengatur sound horeg. Dalam aturan tersebut, terdapat batasan kebisingan hingga larangan merusak properti dan fasilitas umum.
Dilansir detikJatim, aturan tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan itu adalah pedoman bersama penggunaan pengeras suara.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan yang ada dalam SE bersama tersebut. Berikut aturan-aturan yang tertuang dalam surat edaran:
Tingkat Kebisingan
SE bersama itu mengatur batas tingkat kebisingan pengeras suara. Terdapat perbedaan tingkat kebisingan antara pengeras suara statis dan yang bergerak.
"Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA," tegas Khofifah.
Sedangkan untuk penggunaan sound system dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara nonstatis atau berpindah tempat, maka dibatasi maksimal 85 dBA.
(aik/dhn)