Aturan Sound Horeg Diteken, Ada soal Batas Waktu dan Kebisingan

Aturan Sound Horeg Diteken, Ada soal Batas Waktu dan Kebisingan

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 09 Agu 2025 17:10 WIB
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Foto sound horeg di Malang (ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Jakarta -

Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound horeg. SE ini berlaku di seluruh Jawa Timur.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan SE Bersama merupakan sinergi dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehensif. Dia berharap dengan adanya SE ini dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.

"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya," ujar Khofifah dilansir detikJatim, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

"Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA," tegas Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara nonstatis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.

Simak lengkapnya di sini dan ini

Lihat juga Video 'Ibu Muda di Lumajang Meninggal Saat Nonton Sound Horeg':

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads