KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka. KPK pun buka suara mengenai sosok yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari tadi.
Asep menjelaskan tersangka dalam kasus ini adalah sosok yang memberi perintah pembagian kuota. Kemudian, sosok yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini.
"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," jelas Asep.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji memasuki babak baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan," kata Asep.
Asep menerangkan KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.
"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.
Simak juga Video 'Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji':
(zap/dhn)