KPK Jawab Surya Paloh yang Sebut Istilah OTT di Kasus Bupati Koltim Tak Tepat

Adrial akbar - detikNews
Sabtu, 09 Agu 2025 05:58 WIB
Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Kiri) (Adrial Akbar/detikcom).
Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digunakan KPK di kasus Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. KPK memberikan penjelasan.

"Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

"Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya," tambahnya.

Asep mengatakan dalam pengusutan kasus ini, surat perintah penyelidikan (sprilindik) sudah terbit sejak awal tahun. KPK juga telah melakukan profiling dan hal lain yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

"Nah di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang," sebutnya.




(ial/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork