Bupati Pati Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Kebijakan ini diambil setelah ramai penolakan warga.
"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, dilansir detikJateng, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pembatalan kenaikan ini, katanya, berarti kembali sesuai dengan biaya PBB-P2 tahun 2024.
"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," ungkap dia.
Lebih lanjut, bagi warga yang telanjur membayar, akan dikembalikan sisanya.
"Bagi yang sudah telanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," jelasnya.
Meski demikian, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Dia akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Permintaan Maaf Bupati Pati hingga PBB 250% Akan Ditinjau Ulang
(idh/imk)