Kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen diprotes warga. Warga mengatakan kenaikan pajak itu sangat memberatkan.
Salah satunya disampaikan warga asal Kayen bernama Saputra Ahmad. Dia mengaku tahun 2024 kemarin membayar pajak PBB-P2 sebesar Rp 179 ribu. Namun kebijakan baru membuatnya mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 1,3 juta.
"Awalnya Rp 179 ribu, terus saya cek Rp 1,3 juta. Terus kemudian ini ada perbaiki menjadi Rp 600 ribu. Itu naik 250 persen lebih malahan," kata Saputra saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saputra mengatakan kenaikan pajak 250% ini ini sangat memberatkan. Terlebih pendapatannya sebagai buruh tani di Kayen tidak menentu.
"Ya ini memberatkan rakyat lah. Kita petani disuruh bayar pajak seperti itu," ungkap dia.
Hal senada disampaikan Ketua PKL Kembang Joyo, Tukul. Warga Pati Kota ini mengaku keberatan atas kenaikan pajak yang mencapai 250 persen. Dia membantah jika selama 14 tahun tidak ada kenaikan pajak PBB-P2.
"Karena bupati tidak melihat kondisi masyarakat bagaimana terus menaikkan pajak. Padahal zaman Pak Bupati Haryanto naik pajak tidak sampai 100 persen. Itu hanya 10 sampai 20 persen," ungkap Tukul ditemui di Alun-alun Pati.
"Pak Bupati Sudewo bilang tidak ada kenaikan pajak 14 tahun itu bohong. Itu sudah ada kenaikan," tegas dia.
Warga Batangan, Alinani, juga mengeluhkan kenaikan pajak 250 persen. Semula dia membayar hanya Rp 25 ribu kini menjadi Rp 144 ribu.
"Harapannya kalau menaikkan pajak harus dipikirkan kondisi rakyatnya jangan arogan," jelas Alinani.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Blak-blakan Bupati Pati: Tak Ada Niat Buat Masyarakat Menderita