Ditambah 18 Agustus, Ini Daftar Libur-Cuti Bersama Tersisa di 2025

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 06:30 WIB
Foto: Ilustrasi bendera Indonesia (Getty Images/Dian Ramadhan).
Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan cuti bersama itu masih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

Dirangkum detikcom, Jumat (8/8/2025), pengumuman 18 Agustus 2025 menjadi hari libur itu awalnya disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan libur tersebut untuk merayakan hari kemerdekaan RI.

"Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Mensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).

Pada Kamis (7/8), pemerintah resmi menerbitkan SKB tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork