Pemerintah resmi menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan cuti bersama itu masih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Dirangkum detikcom, Jumat (8/8/2025), pengumuman 18 Agustus 2025 menjadi hari libur itu awalnya disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan libur tersebut untuk merayakan hari kemerdekaan RI.
"Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Mensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (7/8), pemerintah resmi menerbitkan SKB tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional", kata Imam Machdi.
Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.
SKB itu kemudian ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
"Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan," demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tersisa sepanjang tahun 2025 sesuai SKB terbaru:
Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
Saksikan juga Blak-blakan: Kombes Pol. Rita Wulandari, Penjaga Keadilan Perempuan dan Anak