Komisi VII DPR Minta Skema Royalti Musik Ditinjau Ulang: Banyak UMKM Cemas

Komisi VII DPR Minta Skema Royalti Musik Ditinjau Ulang: Banyak UMKM Cemas

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 21:29 WIB
Evita Nursanty
Evita Nursanty (Foto: Dok. DPR)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta skema pemungutan royalti musik untuk ditinjau ulang. Dia menyebut banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekonomi kreatif merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti.

"Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung," kata Evita kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Adapun isu royalti musik dan sikap pelaku usaha tengah menjadi perhatian publik menyusul adanya aturan atau kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha, seperti kafe dan restoran. Isu ini kembali mencuat bersamaan dengan penegakan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evita pun menekankan penegakan hukum di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) harus tetap memperhatikan konteks sosial dan ekonomi. Ia tak ingin pemilik usaha kecil justru terbebani oleh aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran," ujar Evita.

"Dalam situasi ekonomi yang menantang akibat berbagai faktor, beban tambahan berupa kewajiban membayar royalti atas lagu yang dibawakan secara langsung tanpa bentuk rekaman atau komersialisasi produk berpotensi menimbulkan keresahan," sambungnya.

Dia juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam perlindungan HAKI. Menurut Evita, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemerintah perlu membuka ruang dialog dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil.

"Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut," kata Evita.

"Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah," tambahnya.

Tonton juga video "5 Musisi Ini Gratiskan Lagunya Diputar atau Dibawakan di Kafe" di sini:

Menteri Ekraf Buka Suara

Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bicara soal ramainya pro kontra royalti bagi pencipta lagu. Riefky menilai perlu kebijakan yang adil terkait polemik ini.

"Ada beberapa hal yang kita mesti lihat. Pertama, kan tentu pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair untuk mereka," kata Riefky di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Riefky menilai perlu ada tata ulang soal pembagian yang adil dalam royalti lagi. Riefky menyinggung upaya revisi UU Hak Cipta di DPR.

"Tetapi yang banyak mungkin masih ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMK dan LMKN-nya. Nah, untuk itu, saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta, itu kira-kira," ucapnya.

Riefky juga bicara soal polemik kafe yang enggan memutar lagu karena royalti. Riefky kembali menyinggung transparansi royalti sampai ke pihak yang berhak.

"Ya sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kan kita bayarkan. Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga nyampe kepada para yang berhak," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(dwr/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads