Panjang Lebar Penjelasan Pimpinan KPK Tanak Usai Bupati Koltim Bantah Kena OTT

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 19:13 WIB
Johanis Tanak (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kini mengeluarkan pernyataan terbaru terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Sementara sebelumnya menyebut KPK menangkap Bupati Koltim dalam OTT, Tanak kini membantah pernyataannya tersebut.

"Hingga saat ini pihak KPK tidak pernah menginformasikan bahwa Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT)," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Tanak lantas menjelaskan panjang lebar mengenai penanganan kasus korupsi di KPK, termasuk pelaksanaan OTT. Dia mengatakan KPK melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi salah satunya melalui laporan masyarakat.

"Sepengetahuan saya, aparat penegak hukum, khusus KPK, telah melaksanakan tugas penegakan hukum dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab," jelas Tanak.

"KPK melakukan tindakan hukum terukur setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat sesuai dengan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Tipikor yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Tanak melanjutkan penjelasannya mengenai mekanisme pengusutan kasus dugaan korupsi di KPK. Berbekal laporan dari masyarakat, sambung Tanak, KPK lalu membentuk tim untuk menganalisis laporan tersebut.

"Bila hasil analisis yuridis yang dibuat ternyata perbuatan terlapor terindikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, maka KPK akan membentuk tim penyelidik yang professional yang didukung oleh personel operator intercept/alat sadap yang dimiliki KPK agar dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dengan lebih teliti dan cermat," paparnya.

"Hingga dapat mengetahui dengan pasti adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang didukung dengan bukti awal yang cukup tentang adanya peristiwa pidana. Dan tugas tersebut dilaksanakan secara professional dan proporsional dengan mengedepankan hak asasi manusia," sambung Tanak.

Tonton juga video "KPK Operasi Tangkap Tangan di Sultra" di sini:




(ygs/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork