Ambil BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang sampai 12 Agustus, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 10:51 WIB
Penyaluran BSU di kantor pos (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Di bulan Agustus ini, kantor pos di seluruh Indonesia masih melayani pengambilan dana BSU 2025. Perlu diketahui, jadwal pengambilan BSU 2025 di kantor diperpanjang lagi sampai tanggal 12 Agustus.

Berikut informasinya.

Perpanjangan Waktu Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Kantor pos buka setiap hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil BSU 2025. Jadwal pengambilan BSU 2025 kembali diperpanjang sampai tanggal 12 Agustus.

"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," cuit Pos Indonesia melalui akun X/Twitter @PosIndonesia, Kamis (7/8/2025).

Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos

QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos. Berikut tahapannya.

  • Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
  • Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
  • Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
  • QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
  • Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
  • Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
  • Penerima BSU diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
  • Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.

Ambil BSU di Kantor Pos Tidak Bisa Diwakilkan

Mengutip dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig), pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.

"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," kata pihak Pos Indonesia.




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork