Pencairan PIP 2025 saat ini berada di termin II yang berlangsung hingga bulan September. Untuk mengetahui apakah bantuan PIP sudah cair atau belum, dapat melakukan pengecekan secara online lewat situs resmi PIP Kemendikdasmen.
Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025
Cukup lewat handphone, Anda bisa mengecek status pencairan PIP bulan Agustus 2025. Ini caranya.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK. NISN dapat dilihat pada kartu pelajar atau rapor siswa
- Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
- Gulir (scroll) layar hp ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP"
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Jika sudah, klik "Cek Penerima PIP"
- Hasilnya akan menampilkan status pencairan PIP.
6 Penyebab Dana PIP 2025 Tidak Cair
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, sasaran PIP adalah siswa SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA, dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada enam penyebab umum dana PIP belum cair ke rekening siswa, yaitu:
- NIK Tidak Valid
Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dukcapil. - Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya cair jika disertai usulan dari sekolah. - Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan SKTM atau terdaftar dalam DTKS. - Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar dan benar. - Dokumen Tidak Lengkap
Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap. - Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil
Dana PIP akan kembali ke negara bila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan.
6 Kanal Pengaduan PIP
Berikut beberapa kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk lapor masalah pencairan dana PIP 2025.
1. SMS/WhatsApp
- Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
- Format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Email dan Telepon
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
3. Portal Layanan Terpadu
- Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
4. Pengaduan Khusus PIP
- Website: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
5. Platform Nasional Lapor!
- Laman: lapor.go.id
6. SMS
- Kirim ke 1708
Simak juga Video: Besaran Dana PIP dan Kegunaannya