Zara Terdakwa Kasus Bully PPDS Undip Akui Pernah Ngomong Kasar ke dr Aulia

Zara Terdakwa Kasus Bully PPDS Undip Akui Pernah Ngomong Kasar ke dr Aulia

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 14:13 WIB
Terdakwa Zara Yupita Azra memberi kesaksian dalam sidang kasus PPDS Anestesi Undip, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/8/2025).
Terdakwa Zara Yupita Azra memberi kesaksian dalam sidang kasus PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (6/8/2025). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Zara Yupita Azra, terdakwa kasus perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), mengaku sempat memarahi adik tingkatnya, termasuk mendiang dr Aulia. Namun ia membantah telah melakukan kekerasan verbal berlebihan.

Zara menyampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (6/8/2025). Zara diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa.

"Jujur saya nggak pernah marah-marah, teriak. Emang ngomongnya kasar, 'jangan diulangilah, jangan bodoh, jangan goblok'. Kalau laki-laki mungkin ada yang marah-marah," ujarnya, seperti dilansir detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, dalam sistem PPDS anestesi, jika seorang junior melakukan kesalahan, seniornya ikut menanggung akibat.

"Hukumannya untuk semester 2 biasanya paling sering tambah jaga dan jaga full tiap harinya, atau last man (keluar terakhir), atau menanggung pekerjaan semester 1 kalau tidak beres," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Biasanya dari senior meminta untuk membereskan adik-adik, artinya dikumpulkan, dievaluasi bersama, itu mengurangi istirahat kami, jadi sama-sama dihukum," lanjutnya.

Evaluasi dilakukan secara rutin, bahkan tengah malam. Evaluasi berlangsung sekitar 1-2 jam. Kata Zara, para residen akan diminta berdiri dan difoto.

"Marah-marah itu pasti ada," tambahnya.

Zara juga ditanya soal praktik makan prolong, yaitu menyiapkan makanan untuk seluruh residen PPDS semester 1-8. Ia membenarkan bahwa tugas itu diberikan ke residen semester 1, dan faktanya, biaya makan itu dikeluarkan dari kantong pribadi residen.

"Pembiayaan nggak pernah kita arahkan, tugasnya saja, semester satu siapkan makan prolong. Faktualnya dari kantong mahasiswa semester satu untuk membiayai seluruh residen semester 1-8," ungkapnya.

Ketika ditanya soal kondisi almarhumah Aulia yang merupakan adik bimbingnya, Zara mengaku Aulia sempat mengeluh sakit kaki, tetapi ia tak punya kewenangan memberi izin istirahat.

"1-3 bulan pertama masih sama, terus pertengahan bilang kakinya sakit, tapi saya nggak ada kuasa untuk memberi istirahat. Saya sampaikan, coba sampaikan izin sakit," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads