Penampakan Pabrik PT PIM yang Disegel Bareskrim Terkait Kasus Beras Oplosan

Penampakan Pabrik PT PIM yang Disegel Bareskrim Terkait Kasus Beras Oplosan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 11:08 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan menyegel PT Padi Indonesia Maju (PIM)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT Padi Indonesia Maju (PIM) (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan menyegel pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait kasus dugaan beras oplosan. Tulisan penyegelan itu tertempel di mesin-mesin pengolahan beras.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (6/8/2025), spanduk bertuliskan keterangan penyitaan mulai bisa dilihat dari luar pabrik pada bagian mesin pengolahan. Di spanduk penyegelan tersebut tertulis keterangan 'DISITA OLEH: BARESKRIM POLRI'.

Dalam spanduk tersebut juga tertuang nomor surat keterangan terkait penyegelan yakni DASAR:SP.sita/363/VIII/RES.2.1/2025/DITTIPIDEKSUS tertanggal 31 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan menyegel PT Padi Indonesia Maju (PIM)Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan menyegel PT Padi Indonesia Maju (PIM) (Kurniawan/detikcom)

Dittipideksus Bareskrim Polri juga menempelkan kertas keterangan penyegelan. Dalam kertas tersebut tertulis 'SEGEL POLRI, untuk kepentingan penyidikan tempat barang ini disita dan disegel oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri'.

ADVERTISEMENT

Meski dilakukan penyitaan dan penyegelan, operasional di PT PIM ini tampak masih berlangsung. Beberapa pekerja juga masih terlihat aktif melakukan kegiatan produksi.

Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus pengoplosan beras premium. Tiga tersangka itu merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebutkan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S. Polisi juga menetapkan Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan menyegel PT Padi Indonesia Maju (PIM)Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan menyegel PT Padi Indonesia Maju (PIM) (Kurniawan/detikcom)

"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Sebelum gelar perkara, menurut Helfi, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia mengatakan para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

Simak juga Video: Bareskrim Sita 58,9 Ton Beras dari PT Padi Indonesia Maju

(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads