Bareskrim Ungkap PT PIM Punya 22 Petugas QC Beras tapi Hanya 1 Bersertifikat

Bareskrim Ungkap PT PIM Punya 22 Petugas QC Beras tapi Hanya 1 Bersertifikat

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 18:44 WIB
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) dalam kasus dugaan beras oplosan. Polri menyebut sebagian besar petugas quality control (QC) beras di anak perusahaan Wilmar Group itu tak bersertifikat.

"Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, Helfi mengatakan pihaknya menemukan fakta dalam proses pengontrolan produksi beras oleh petugas QC PT PIM hanya dilakukan 1-2 kali sehari. Padahal, jika sesuai aturan QC, pengontrolan dalam proses produksi beras harus dilakukan setiap dua jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai aturan, harus dilakukan kontrol QC setiap dua jam," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Helfi mengatakan pihaknya juga mendapati tidak adanya arahan khusus dari Direksi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. Penyidik Satgas Pangan Polri telah memberi teguran tertulis, namun tak ada upaya perbaikan.

"Pihak direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan beras tidak sesuai standar mutu tersebut," ujar Helfi.

Polisi juga menemukan dokumen terkait instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

Berdasarkan fakta itu, Polri menetapkan tiga bos PT PIM sebagai tersangka. Ketiganya ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

(ond/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads