Lion Air memberikan sanksi terhadap pria HR (42) yang mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom. Lion Air blacklist sementara pria tersebut.
"Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, maskapai menetapkan pembatasan sementara (blacklist) terhadap yang bersangkutan, yang berarti tidak dapat melakukan penerbangan bersama maskapai dalam naungan Lion Group," kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Danang mengatakan ada beberapa pertimbangan terkait keputusan tersebut, salah satunya mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan penerbangan. Keputusan itu juga dibuat demi memberikan perlindungan terhadap penumpang lainnya.
"Bentuk kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan, termasuk upaya penegakan disiplin terhadap tindakan yang mengarah pada ancaman keselamatan penerbangan (bomb threat), sekalipun dalam bentuk candaan atau gurauan," kata dia.
"Tindakan preventif kepada publik agar senantiasa menjaga perilaku dan sikap yang sesuai dengan norma keselamatan dalam transportasi udara," imbuhnya.
Danang menegaskan bahwa gurauan atau pernyataan terkait bom, ancaman, atau sejenisnya bukanlah hal yang bisa dianggap ringan. Sebab, kata dia, hal itu berdampak serius pada aspek operasional, kenyamanan pelanggan, dan penegakan aturan keselamatan penerbangan.
"Lion Air mengajak seluruh pengguna jasa penerbangan untuk terus menjaga sikap dan perilaku yang mendukung terciptanya penerbangan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua," jelasnya.
Aksi pelaku mengamuk dan berteriak terkait ancaman bom terjadi pada Sabtu (2/8). Sebanyak 181 penumpang lainnya terdampak dan harus mengganti pesawat atas ulah pelaku tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan maraton, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
(wnv/eva)