Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Selain mobil mewah, penyidik menyita sejumlah mata uang asing milik Riza.
"Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar (Amerika) maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya," kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Yadyn mengatakan uang tunai itu didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi. Penyidik Kejagung menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penggeledahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah dan kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang," ujar Yadyn.
Kejagung belum memerinci nominal uang milik Riza Chalid yang telah disita. Uang-uang yang disita itu masih dalam tahap penghitungan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, penyidik Kejagung juga menyita lima mobil mewah milik Riza Chalid. Kelima kendaraan itu didapat dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy," kata Anang.
Anang mengatakan lima mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Kelima mobil itu juga tidak memiliki identitas pelat nomor kendaraan.
Kejagung menduga kendaraan tanpa pelat nomor itu sengaja dilakukan Riza untuk menghilangkan barang bukti. Namun, dari hasil penelusuran tim penyidik didapatkan bahwa kelima mobil itu terafiliasi dengan Riza Chalid.
"Penyidik temukan memang kondisinya begini, tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan," ujar Anang.
Riza Chalid menjadi salah satu nama teranyar yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Usai ditetapkan tersangka, Riza tercatat tiga kali mangkir panggilan Kejagung.
Dalam panggilan pemeriksaan tersangka yang ketiga pada Senin (4/8), Riza kembali absen tanpa memberikan konfirmasi. Kejagung ini tengah bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
Sejauh ini Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia usai meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
Simak juga Video: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah