Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati

Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati

Antara - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 16:08 WIB
Padang Pariaman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

"Menyatakan Terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata hakim ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan pada persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di PN Pariaman, dilansir Antara, Selasa (5/7/2025).

Hakim menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut. Fakta-fakta itu dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.

Terdakwa kemudian mengajukan permohonan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sebab, dari keterangan dari para saksi ahli, pihaknya tidak melihat unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.

"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan permohonan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap peninjauan kembali bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo.

Namun keputusan tersebut disambut positif oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan.

JPU pada persidangan tersebut, Wendry Finisa, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.

"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," ujarnya.

Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya, mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads