Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE, bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukumnya menyebut Gus Nur kembali berdakwah.
Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengungkap pihaknya menerima kabar amnesti itu melalui video. Sugi Nur juga diketahui tengah berada di Padang, Sumatera Barat.
"Tadi saya dapat kabar melalui video. Gus Nur kemarin di Padang, terus beliau langsung balik ke Malang, membatalkan beberapa acara di sana (Padang), kembali ke Malang hanya untuk tanda tangan di lapas untuk dokumen-dokumen amnesti," ujar Andhika dilansir detikJateng, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada kliennya.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur. Ini berarti Prabowo seorang negarawan," tutur Andhika.
Pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Gus Nur divonis 6 tahun. Setelah mengajukan banding, masa hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun.
Gus Nur kemudian menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo. Menjalani dua pertiga dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti.
Baca berita selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikSore:
Tonton juga video "Yusril soal Yulianus Paonganan Dapat Amnesti dari Prabowo" di sini:
(rdp/idh)