Syarat dan Cara Menghapus Nama dari Kartu Keluarga

Syarat dan Cara Menghapus Nama dari Kartu Keluarga

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 13:51 WIB
Female lawyer explaining the will to senior woman. Close up of hands, unrecognizable people.
Ilustrasi dokumen (Foto: Getty Images/izusek)
Jakarta -

Penghapusan nama anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu layanan administrasi kependudukan yang dapat dilakukan masyarakat. Kebutuhan ini biasanya muncul saat terjadi peristiwa penting seperti kematian anggota keluarga, pernikahan, pindah domisili, atau saat seseorang memutuskan untuk membuat KK sendiri setelah dewasa.

Secara hukum, penghapusan anggota dalam KK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Selain itu, pengelolaan data kependudukan, termasuk perubahan dan penghapusan data dalam KK, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.

Berikut persyaratan dan langkah-langkah yang perlu dipersiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen Persyaratan dan Ketentuan

Syarat penghapusan nama dari KK menyesuaikan dengan penyebab perubahannya. Berikut persyaratan umum yang harus disiapkan:

Anggota Keluarga Meninggal Dunia

ADVERTISEMENT
  • Surat keterangan kematian (dari kelurahan atau rumah sakit)
  • KK lama
  • KTP pelapor

Anggota Keluarga Menikah atau Pisah KK

  • Surat nikah atau akta cerai
  • KK lama
  • KTP pihak yang mengajukan
  • Formulir F-1.02 (permohonan perubahan KK)

Anggota Keluarga Pindah Domisili

  • Surat keterangan pindah
  • KK lama
  • KTP pelapor
  • Formulir F-1.02

Seluruh dokumen dapat diajukan oleh kepala keluarga atau anggota yang diberi kuasa secara tertulis.

Cara Mengurus Perubahan Data KK

Proses penghapusan nama dari KK dapat dilakukan secara langsung di kantor Dinas Dukcapil setempat maupun secara daring, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Berikut langkah umum yang bisa diikuti:

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    Lengkapi dokumen sesuai penyebab perubahan, termasuk KK lama dan surat keterangan terkait.
  2. Datangi Dinas Dukcapil atau Layanan Kelurahan
    Bawa seluruh dokumen ke loket pelayanan. Beberapa daerah juga melayani secara online melalui aplikasi atau website resmi.
  3. Isi Formulir Perubahan Data
    Petugas akan membantu pelaporan menggunakan formulir F-1.02. Formulir ini berisi data lama dan data baru yang akan dicetak.
  4. Tunggu Proses Verifikasi dan Cetak KK Baru
    Jika seluruh dokumen valid, KK baru akan dicetak dengan data yang telah diperbarui.

Perubahan data KK tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A.

Simak juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads