Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung kini tengah menyiapkan langkah selanjutnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), menjelaskan Riza Chalid sudah mangkir 3 kali. Riza Chalid akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini pemanggilan sudah yang ketiga loh. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian," ujarnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025. Riza Chalid diduga berada di luar negeri.
(isa/isa)