Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Menteri Agus juga bicara peluang mencabut paspor dua tersangka kasus korupsi Jurist Tan dan Harun Masiku.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Nggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Nggak ada masalah," kata Agus kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di sebuah hotel kawasan Jalanan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Riza Chalid, Menteri Agus mengatakan tersangka kasus tata kelola minyak mentah itu terlacak berada di Malaysia. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan negara tetangga untuk buron di luar negeri.
"Ya kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan nggak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing," sambungnya.
Kejagung Ajukan Red Notice
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Selain itu, akan diajukan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian, Kejagung masih perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.
"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.
"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon, Prancis, jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," jelas Anang.
Sebagai informasi, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.
Sedangkan terhadap Riza Chalid, penyidik mengagendakan pemeriksaan ketiga kalinya hari ini. Namun hingga sore ini, Kejagung belum mendapatkan konfirmasi kehadirannya.
"Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," pungkas Anang.
Lihat juga Video 'Hasto Dapat Amnesti, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Tetap Lanjut':
(idn/idn)