Pemkot Bekasi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status siaga ini berlaku hingga akhir Agustus.
"Betul," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Informasi siaga darurat bencana banjir hingga longsor juga diunggah akun resmi BPBD Kota Bekasi. Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.
"Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 31 Agustus 2025," tulis BPBD Kota Bekasi di keterangan unggahannya.
Warga diimbau waspada terhadap potensi banjir, angin kencang, dan tanah longsor. Warga juga diimbau melapor jika ada situasi darurat.
"Status siaga darurat ini ditetapkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basar, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang masih dapat terjadi di tengah kemarau yang mundur dan cenderung bersifat basah," demikian keterangan unggahan BPBD Kota Bekasi.
Lihat Video 'Banjir Terjang Lima Perumahan di Bekasi':
(idn/fca)