Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana untuk seluruh 27 kabupaten dan kota. Keputusan ini diambil sebagai antisipasi menghadapi musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan meningkat pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Dilansir detikJabar, penetapan status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Status siaga berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026, mencakup potensi banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga abrasi di wilayah pesisir.
"Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat," tulis Kepgub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kepgub itu, semua kepala daerah di Jawa Barat diminta segera menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan, termasuk penganggaran dana darurat untuk penanganan bencana.
Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, sejak 1 Januari hingga 27 Oktober 2025, telah terjadi 1.204 kejadian bencana di semua wilayah Jabar dengan rincian 215 kejadian banjir, 343 tanah longsor, 624 cuaca ekstrem, 6 kekeringan, 12 kebakaran lahan, dan 5 kejadian gempa bumi.
Saat dimintai konfirmasi, Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jabar Hadi Rahmat menerangkan, jumlah kejadian itu menunjukkan tingginya tingkat kerawanan wilayah Jawa Barat terhadap berbagai jenis bencana, terutama yang berkaitan dengan perubahan cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi.
"Kami sudah lakukan rakor kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi di bulan September (2025) dengan BPBD kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dengan kesiapan personel, peralatan, dan logistik menghadapi musim hujan tahun 2025-2026," kata Hadi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Jakarta Diprediksi Masuk Musim Hujan, Ini Jurus Pramono Antisipasi Banjir











































