Menko Yusril Sebut Yulian Paonganan Subjek Amnesti: Presiden Sudah Berikan

Menko Yusril Sebut Yulian Paonganan Subjek Amnesti: Presiden Sudah Berikan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 15:57 WIB
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Taufiq/detikcom)
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Yulian 'Ongen' Paonganan. Yusril menyebut kasus yang menjerat Yulius memang menjadi subjek untuk mendapatkan amnesti dari Presiden.

"Ya memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik ya. Dan seperti kita ketahui tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," kata Yusril seusai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril, yang merupakan kuasa hukum Ongen kala itu, mengatakan Ongen termasuk narapidana yang diusulkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo untuk diberikan amnesti. Prabowo kemudian menyetujuinya.

"Pak Yulianus Paonganan itu juga sudah disampaikan kepada Pak Supratman (Menkum) untuk dimasukkan namanya sebagai pihak yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan amnesti, dan Presiden sudah memberikan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Yusril kemudian mengungkit kasus serupa dengan Ongen yang juga mendapatkan amnesti atau abolisi di masa lalu. Dia menyebut para tahanan politik era Orde Baru dan kasus mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga pernah mendapat amnesti atau abolisi di era Presiden ke-3 RI Habibie.

"Waktu Pak Habibie pernah mengeluarkan amnesti-abolisi kepada mereka yang dipenjara karena perbedaan pendapat dengan pemerintah Orde Baru, saya juga pernah terlibat menangani hal ini. Termasuk saat anggota GAM diberikan amnesti dan abolisi juga," katanya.

Seperti diketahui, Ongen terlibat kasus UU ITE dan Pornografi dan dihukum karena menghina Joko Widodo (Jokowi) pada saat menjabat Presiden RI. Saat itu, Ongen dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Ongen kemudian resmi mendapatkan amnesti atas kasus yang menjeratnya hampir satu dekade. Ongen pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8).

Ongen, yang merupakan doktor di bidang ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Ia memposting gambar yang menampilkan Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.

Sejak 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai pengkritik keras Joko Widodo. Ia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia.

Simak juga Video: Tokoh-tokoh yang Pernah 'Diampuni' Presiden Selain Hasto

(fca/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads