"Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu itu kala Pak Jokowi belum jadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yg mana? Masa Presiden sama Nikita Mirzani melakukan adegan porno kemudian difoto kan aneh," jelas Yusril sebelum masuk ke ruang sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Ongen memang dipidana salah satunya mengenai pasal pornografi karena memuat foto Jokowi dan Nikita disertai tulisan-tulisan yang dianggap tak pantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang rencananya digelar siang ini. Pendukung Ongen juga sudah datang ke PN Jaksel dan berunjuk rasa meminta pembebasan.
Ongen ditangkap polisi pada Kamis (17/12/2015). Dia dinilai polisi berkicau dengan kata-kata tak pantas, terkait alat kelamin dan persenggamaan. Pada 12-14 Desember 2015 saja, dia berkicau sampai 200 kali. Salah satu kicauan yang disoal terkait penulisan 'Papa Minta Lonte', dengan memposting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Mabes Polri mengaku menindak Ongen setelah mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan. (ed/dra)