Yusril Dampingi Ongen @ypaonganan: Foto dengan Nikita Sebelum Jokowi Presiden

Yusril Dampingi Ongen @ypaonganan: Foto dengan Nikita Sebelum Jokowi Presiden

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 12:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi Yulius Paonganan atau @yapaonganan di persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel. Yusril dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi ini memberi penjelasan soal kasus yang didakwakan ke kliennya.

"Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu itu kala Pak Jokowi belum jadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yg mana? Masa Presiden sama Nikita Mirzani melakukan adegan porno kemudian difoto kan aneh," jelas Yusril sebelum masuk ke ruang sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Ongen memang dipidana salah satunya mengenai pasal pornografi karena memuat foto Jokowi dan Nikita disertai tulisan-tulisan yang dianggap tak pantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ada pihak yang berlebih-lebihan ingin melindungi Presiden sehingga, padahal akhirnya yang dibikin susah Presiden itu sendiri. Dakwaannya kan dicoba dicocok-cocokan dengan pasal-pasal. Kalau deliknya menghina Presiden kan presidennya harus lapor, buat aduan. Tapi ini yang didakwa kan UU Pornografi dan UU ITE. Jadi ya pertanyaannya apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak? Jadi foto Jokowi dengan Nikita dan dikasih hestek oleh Ongen papa minta lonte itu dianggap jadi porno? Kami dari dulu sudah bilang jangan diteruskan karena bisa mempermalukan Presiden," sambung dia.

Sidang rencananya digelar siang ini. Pendukung Ongen juga sudah datang ke PN Jaksel dan berunjuk rasa meminta pembebasan.

Ongen ditangkap polisi pada Kamis (17/12/2015). Dia dinilai polisi berkicau dengan kata-kata tak pantas, terkait alat kelamin dan persenggamaan. Pada 12-14 Desember 2015 saja, dia berkicau sampai 200 kali. Salah satu kicauan yang disoal terkait penulisan 'Papa Minta Lonte', dengan memposting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Mabes Polri mengaku menindak Ongen setelah mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan. (ed/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads