Pemprov Dorong 18 Kabupaten/Kota di Jabar Olah Sampah dengan Fasilitas RDF

Hana Nushratu - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 15:27 WIB
Foto: dok. Pemprov Jabar
Jakarta -

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Herman Suryatman mendorong 18 kabupaten/kota mengubah tempat pengolahan sampah akhir (TPSA) dari open dumping menjadi refused derived fuel (RDF).

Herman menargetkan akhir tahun ini tak ada lagi TPSA di Jabar yang masih menimbun sampah tanpa ada perlakuan khusus atau open dumping. Untuk mengubah menjadi TPSA yang memiliki fasilitas RDF, Herman meminta pemda mereplikasi TPSA Cimenteng di Kabupaten Sukabumi yang sudah mengoperasikan fasilitas RDF.

"Minimal kami targetkan ada 18 kabupaten kota yang TPSA-nya open dumping akhir tahun ini menjadi RDF," ujar Herman, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Hal tersebut ia sampaikan ketika ditemui selepas meresmikan operasional TPSA Cimenteng, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/7). RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat menggantikan penggunaan batu bara di industri.

Teknologi ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) dan mempercepat pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Herman menuturkan kunci agar teknologi RDF bisa diterapkan di TPSA adalah bekerja sama dengan offtaker.

Contohnya di TPSA Cimenteng yang bekerja sama dengan offtaker sekaligus pengelola yaitu PT Semen Jawa.

"Ini contoh yang baik di Kabupaten Sukabumi kita akan dorong replikasi di daerah lainnya. Kuncinya ada di kerja sama dengan offtaker, yang mengelolanya kan langsung offtaker dari PT Semen Jawa," jelas Herman.

Selain menjaga keberlanjutan lingkungan, teknologi RDF juga memiliki nilai ekonomi. Herman menyebut biaya produksi sampah RDF di TPSA Cimenteng yaitu Rp 200 ribu per ton. Sementara off taker akan membelinya lebih tinggi menjadi Rp 300 ribu per ton.

"Saya kira perekonomiannya bisa dipertanggungjawabkan, ini Rp 200 ribu per ton biaya produksinya dan harga di offtaker-nya Rp 300 ribu per ton kurang lebih, jadi ada selisih Rp 100 ribu per ton, jadi sisi ekonominya dapat," tuturnya.

Tak hanya mendorong penerapan teknologi RDF di 18 TPSA kabupaten/kota saja, Herman juga akan menerapkan RDF di TPPAS yang dikelola pemerintah provinsi yaitu TPPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

"Tanggung jawab kami adalah replikasi, termasuk TPPAS yang provinsi kelola yaitu TPPAS Sarimukti kita akan dorong juga dengan teknologi RDF," pungkasnya.

Simak juga Video: DLH DKI Akan Olah Sampah Alat Peraga Kampanye Jadi RDF




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork