Kejagung Segera Kembalikan MacBook-iPad Tom Lembong Usai Bebas

Kejagung Segera Kembalikan MacBook-iPad Tom Lembong Usai Bebas

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 15:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) segera mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Barang-barang itu sempat disita saat persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Pastinya penuntut umum segera mengembalikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam. Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menerangkan bahwa prosesnya pengembalian MacBook dan iPad itu akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia belum memastikan apakah Tom Lembong atau pengacaranya yang mengambil langsung barang-barang itu.

"Dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Lembong-nya atau penasihat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara," jelas Anang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong mulanya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak atau sidak di rutan.

Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan ke hakim. Tom Lembong mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Namun, saat sidang putusan, majelis hakim memerintahkan JPU mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom Lembong. Hakim menilai iPad dan MacBook milik Tom itu tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan iPad dan MacBook itu juga bukan hasil tindak pidana. Hakim memerintahkan agar iPad dan MacBook tersebut dikembalikan ke Tom Lembong.

"Dan bukan merupakan hasil tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," ujar hakim.

Kimi Tom Lembong telah resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan permohonan banding atas vonis itu.

Abolisi tersebut diberikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

Simak juga Video: Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong

(ond/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads