Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kantor sub rayon sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Medan Maimun, Kota Medan. Kantor ormas tersebut digerebek setelah diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kantor ormas di Jalan Teratai, Keludahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
"Kemudian tim melakukan pengamatan dan melihat tersangka MR (42) masuk ke dalam TKP (kantor ormas), sehingga tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan," kata Kombes Jean Calvijn, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/7). Dalam penggerebekan itu, ketiga tersangka melarikan diri dan terjun ke sungai yang berada di sepanjang bantaran belakang TKP.
"Keesokannya pukul 15.00 WIB diinfokan bahwa tersangka SS sudah meninggal dunia di seberang sungai tak jauh dari TKP," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, identitas tersangka yang meninggal dunia tersebut adalah SS yang juga merupakan ketua subrayon ormas tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 94 butik ekstasi logo bintang hasil produksi rumahan, 2 butir cokelat logo RR (meth), 2 butir pil cokelat logo RR (mengandung asetaminofen/paracetamol), 2 butir pil kuning logo Dior (mengandung asetaminofen/paracetamol), 0,1 gram serbuk pink (MDMA), 1 botol pewarna makanan, alat cetak ekstasi rakitan antara lain martil, kikir, wajan, piring, sendok, sekrup dan paku.
Simak juga Video: Momen Polisi Geledah Rumah Penampungan Narkoba di Bandar Lampung