Polda Banten menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak. Salah satu tersangka mengaku menggunakan sabu dengan alasan untuk mengobati asam urat.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka berinisial BS dan DN. Menurut Wiwin, BS merupakan pimpinan di salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepada polisi, BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas.
"Sementara itu, tersangka DN, yang bekerja sebagai sopir pribadi BS, mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya," kata Wiwin, Senin (4/8/2025).
BS dan DN ditangkap polisi saat berada di sebuah ruko di Cibadak pada Kamis (31/7) pukul 02.00 WIB. "Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ucap Wiwin.
Menurut Wiwin, BS membeli sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi mengamankan tiga buah alat hisap, empat paket sabu, korek api, dan dua unit ponsel. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan sabu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tuturnya.
Lihat juga Video: 916 Preman di Jateng Diringkus, 33 di Antaranya Anggota Ormas
(aik/ygs)