Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk mengubah cara mendidik anak didik buntut kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang. MUI berharap lembaga pendidikan mendidik atau menghukum anak dengan cara yang lebih edukatif.
"Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah, dahulu jika ada anak didik yang berbuat salah maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes," kata Waketum MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
"Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar Abbas pun berharap cara mendidik dan menghukum anak harus diubah. Menurutnya, lebih baik anak didik dihukum dengan cara yang edukatif, lemah lembut, tapi tetap mengena.
"Untuk itu cara mendidik dan menghukum anak yang bersalah hari ini harus dengan cara yang sebaik-baiknya dan yang searif-arifnya. Harus dengan cara-cara yang bersifat edukatif, lemah lembut, tapi mengena," ucap dia.
Anwar Abbas lantas memberi contoh. Ia menyebut anak didik yang melakukan kesalahan bisa diajak dialog.
"Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku. Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya," jelasnya.
"Dengan kata lain sang guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik," sambung dia.
Pengasuh Ponpes di Pakisaji Ditetapkan Tersangka
Kasus santri dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Salah satu pengasuhnya kini ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka berinisial B. Ia ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap AZ (14), warga Wonosari, Kabupaten Malang.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, dilansir detikJatim, Sabtu (2/8).
Saksikan Live DetikPagi :